Ruben Onsu: Polisi Panggil 28 Agustus 2026 Tersangka

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka, Polisi Panggil 28 Agustus

RubenRuben Onsu menghadapi babak baru dalam hidupnya. Penyidik Bareskrim Polri secara resmi mengirimkan surat panggilan kepada Ruben Onsu untuk hadir pada 28 Agustus 2026. Panggilan tersebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan mitra bisnisnya. Surat bernomor SP.G/245/VIII/2026/Bareskrim itu sudah dilayangkan sejak awal pekan.

Kronologi kasus ini mencuat setelah laporan polisi masuk pada Mei lalu. Pelapor bernama Hendra Wijaya, pengusaha properti asal Surabaya, mengaku kehilangan uang sebesar Rp 12,8 miliar. Hendra menjalin kerja sama investasi dengan Ruben Onsu pada awal 2025, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Polisi melakukan gelar perkara selama tiga bulan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Ruben Onsu dari saksi menjadi tersangka.

Kombes Pol Adi Nugroho selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memberikan keterangan resmi. Kami memiliki bukti kuat berupa transfer dana bertahap dan perjanjian kerja sama notariil, ujarnya. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen digital dari dua perangkat laptop milik Ruben Onsu. Meski demikian, pihak kuasa hukum Ruben Onsu, Sandy Permana, menyatakan kliennya siap hadir dan membantah semua tuduhan.

Kronologi dan Laporan Awal yang Menjerat Ruben Onsu

Perjalanan kasus ini dimulai dari pertemuan bisnis di sebuah kafe kawasan SCBD. Hendra memperkenalkan diri sebagai investor properti, lalu Ruben Onsu menawarkan skema investasi pengembangan kawasan hunian di Bali. Keduanya sepakat membentuk perusahaan patungan, namun Ruben Onsu meminta modal awal untuk pengurusan izin lahan.

Selama enam bulan, Hendra mentransfer dana melalui tujuh kali transaksi berbeda. Setiap transaksi memiliki bukti transfer, dan semuanya tercatat atas nama pribadi Ruben Onsu, bukan atas nama perusahaan. Setelah proyek tidak kunjung jelas, Hendra mulai curiga. Pada April 2026, Hendra mengirim somasi pertama, namun tidak mendapat tanggapan layak. Akhirnya, Hendra memutuskan melapor ke Bareskrim dengan membawa seluruh bukti percakapan WhatsApp.

Penyidik kemudian memeriksa 14 saksi termasuk tiga staf keuangan Ruben Onsu. Keterangan para saksi cukup memberatkan. Seorang staf mengaku pernah diminta membuat laporan fiktif untuk sebuah gedung perkantoran. Temuan ini memperkuat indikasi penggelapan. Apalagi polisi menemukan aliran dana menuju rekening pribadi di luar negeri dengan nilai total sekitar Rp 4,2 miliar.

Dampak Hukum dan Status Tersangka Ruben Onsu

Dengan penetapan tersangka, Ruben Onsu terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman maksimal masing-masing pasal mencapai empat tahun penjara. Namun penyidik juga menjerat Ruben Onsu dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang karena aliran dana lintas negara. Ancaman hukuman untuk pasal ini lebih berat, yaitu hingga 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Hendra, Ratna Dewi, menyambut baik penetapan tersangka ini. Kami meminta proses hukum dilanjutkan tanpa intervensi, tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ratna juga mengapresiasi kecepatan Bareskrim dalam mengumpulkan bukti digital. Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Yenti Garnasih, menilai kasus ini menarik karena melibatkan figur publik. Ia menambahkan, publik perlu menghormati praduga tak bersalah.

Menanggapi panggilan tersebut, Ruben Onsu mengirimkan jawaban tertulis melalui tim kuasa hukum. Isinya menyatakan kesediaan hadir pada tanggal yang ditentukan. Namun ia meminta pemeriksaan dilakukan di gedung KPK atau di kantor polsek terdekat karena alasan keamanan penggemar. Polisi menolak permintaan itu dan tetap memeriksa di Bareskrim dengan pengawalan ketat dari Satgas Khusus.

Reaksi Publik dan Langkah Tim Kuasa Ruben Onsu

Kabar penetapan tersangka ini memicu gelombang komentar di media sosial. Tagar #RubenOnsuTersangka sempat trending di Twitter selama beberapa jam. Banyak netizen yang terkejut, sebagian lain mendukung proses hukum. Penggemar berat menggelar doa bersama di dua kota, yaitu Jakarta dan Malang. Mereka berharap Ruben Onsu terbukti tidak bersalah.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ruben Onsu menyusun strategi pembelaan. Mereka akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka. Menurut Sandy Permana, kliennya hanya menjadi korban salah paham karena proyek di Bali terhambat oleh perizinan gubernur. Mereka juga menyiapkan bukti baru berupa rekaman suara antara Hendra dan manajer Ruben Onsu yang menunjukkan adanya kesepakatan bagi hasil.

Hingga hari ini, Ruben Onsu belum memberikan pernyataan langsung secara terbuka. Melalui akun Instagramnya, ia hanya mengunggah foto hitam putih dengan caption singkat Semua akan indah pada waktunya. Namun unggahan itu justru memicu beragam spekulasi warganet. Sebagian mendukung, sebagian mengecam. Beberapa akun juga mengunggah ulang foto-foto Ruben Onsu saat menghadiri acara amal tahun lalu.

Fakta-fakta Penting yang Perlu Diketahui Publik

Pertama, kasus ini bukan yang pertama menimpa Ruben Onsu. Pada 2021, ia pernah dilaporkan atas sengketa kontrak kerja dengan mantan asisten rumah tangga, namun kasus itu diselesaikan secara damai. Kedua, total kerugian yang dilaporkan Hendra mencapai Rp 12,8 miliar berdasarkan audit forensik independen. Ketiga, polisi telah membekukan enam rekening milik Ruben Onsu beserta dua rekening perusahaan miliknya.

Keempat, panggilan pemeriksaan pada 28 Agustus 2026 merupakan panggilan kedua. Sebelumnya polisi mengirim panggilan pertama pada 18 Agustus, namun Ruben Onsu meminta penundaan karena menjalani perawatan medis di Singapura. Pihak Bareskrim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang. Kelima, tim kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Paspor Ruben Onsu saat ini masih dipegang oleh Imigrasi.

Keenam, beberapa artis lain turut memberikan dukungan moral kepada Ruben Onsu melalui media sosial. Salah satunya adalah Rizky Febian dan Ayu Ting Ting. Namun ada juga rekan bisnis yang justru mengaku pernah mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama. Pernyataan tersebut diunggah di kanal YouTube dan telah ditonton lebih dari 2 juta kali dalam dua hari.

Jadwal dan Prosedur Pemeriksaan 28 Agustus 2026

Berdasarkan surat panggilan, Ruben Onsu dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur. Prosedur pemeriksaan akan meliputi klarifikasi atas 35 pertanyaan tertulis yang telah disiapkan penyidik. Materi pertanyaan berkisar pada aliran dana, peran manajernya, serta keterkaitan dengan pihak ketiga bernama Gunawan (DPO). Penyidik juga akan melakukan konfrontasi antara Ruben Onsu dan Hendra Wijaya di ruang terpisah namun waktu yang sama.

Hal yang menarik, Bareskrim berencana melakukan uji kebohongan dengan menggunakan alat polygraph. Ini pertama kalinya alat tersebut digunakan untuk kasus publik sebesar ini. Namun tim kuasa hukum Ruben Onsu menolak rencana tersebut. Sandy beralasan alat itu tidak akurat dan telah banyak ditentang para ahli. Polisi kemudian menyetujui penolakan tersebut dan mengganti dengan pemeriksaan psikologi forensik oleh dokter dari RS Polri.

Seluruh proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama satu sesi penuh. Jika dianggap kurang, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 September 2026. Keputusan apakah Ruben Onsu akan ditahan atau tidak, bergantung pada hasil pemeriksaan dan kekhawatiran pelarian. Polisi berjanji akan transparan dan mengumumkan hasil kepada publik melalui konferensi pers.

Analisis Ahli dan Prospek Hukum Selanjutnya

Prof. Hikmahanto Juwana, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, memberikan analisis tajam. Menurutnya, kasus ini akan memasuki babak yang rumit karena persoalan perdata bercampur dengan pidana. Ia menyarankan Ruben Onsu untuk membawa transkrip kesepakatan bagi hasil yang dilegalisasi. Jika transkrip itu ada, bisa menjadi bukti pidana yang meringankan, jelasnya dalam wawancara daring. Namun ia juga mengingatkan bahwa membawa arus dana ke luar negeri akan sangat memberatkan.

Kuasa hukum Ruben Onsu sendiri menyatakan siap membawa bukti digital yang belum dipublikasikan. Mereka juga telah mengajukan saksi ahli akuntansi forensik untuk menganalisis arus dana. Sementara itu, Hendra Wijaya melalui kuasa hukumnya meminta polisi untuk segera menyita aset Ruben Onsu berupa satu unit mobil mewah dan dua bidang tanah di Jakarta Selatan. Polisi belum merespons permintaan tersebut dan masih fokus pada pemeriksaan saksi.

Selain itu, terdapat isu bahwa Ruben Onsu memiliki aset spekulatif di beberapa yayasan sosial. Hal ini menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, namun KPK menegaskan tidak akan ikut campur karena ini domain Bareskrim. Publik pun menunggu apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik membuka kemungkinan menetapkan tersangka kedua jika ditemukan bukti yang cukup dalam pemeriksaan Ruben Onsu.

Kesiapan Ruben Onsu dan Pesan untuk Masyarakat

Jelang hari pemanggilan, Ruben Onsu dikabarkan telah kembali dari Singapura dan menjalani isolasi singkat di kediamannya untuk menjaga kondisi fisik. Ia juga telah menyewa dua pengacara tambahan yang baru tiba dari London. Salah satu pengacara itu adalah ahli hukum internasional yang berpengalaman dalam kasus-kasus ekstradisi. Tim ini menyatakan akan bekerja ekstra keras membela integritas Ruben Onsu.

Dalam pernyataan resmi, Ruben Onsu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih memberi dukungan. Ia juga mengajak publik untuk tidak mudah menghakimi sebelum semua fakta terungkap. Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Saya siap membuktikan bahwa saya tidak pernah berniat menipu siapa pun, tulisnya di akun media sosial. Ia juga meminta doa terbaik dari semua orang.

Di sisi lain, Hendra Wijaya mengaku siap menghadapi konfrontasi. Ia menyimpan semua bukti percakapan dan transaksi dengan rapi. Melalui asistennya, Hendra berharap agar Ruben Onsu mau mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tanpa syarat. Namun jika tidak, ia akan mendesak jaksa untuk menghadirkan Ruben Onsu ke persidangan dengan dakwaan berlapis.

Penutup: Mengawal Proses Hukum Ruben Onsu

Akhir kata, perkembangan kasus ini akan menarik untuk diikuti publik. Banyak hal yang masih samar, dan semua pihak perlu memberikan ruang bagi proses hukum yang adil. Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk membela diri. Di sisi lain, korban juga berhak mendapatkan keadilan. Kita semua berharap 28 Agustus 2026 berjalan kondusif dan menghasilkan kejelasan. Pantau terus perkembangan lanjutan melalui media resmi atau sumber terpercaya seperti Wikipedia. Pastikan selalu mencari fakta terbaru dari artikel berita lainnya.

Baca Juga:
Ruben Onsu Gandeng Jhon LBF untuk Tangani Kasus Penipuan